Scroll untuk baca artikel

Ekbis

Pantau Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Kemendag Buka Hotline

×

Pantau Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga, Kemendag Buka Hotline

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

SUARAPENA.COM – Kementerian Pergadangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus bagi masyarakat terkait kebijakan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng satu harga.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam hal ini menegaskan, pemerintah secara serius menerapkan kebijakan tersebut.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Mendag di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Berita Terkait:  Wacana KTP dan KK Jadi Identitas Digital, Komisi II: Jangan Tergesa-gesa

Mendag Lutfi juga mengatakan, hotline itu beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses seluruh pihak melalui pesan WhatsApp di nomor 0812 1235 9337.

Sedangkan surat elektronik, bisa melalui hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Mendag pun memastikan, bahwa Kementerian Perdagangan terus memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa mengimplementasikan kebijakan satu harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia juga menyatakan, minyak goreng kemasan satu harga tersedia di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.

Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jerigen.

Berita Terkait:  Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR, Begini Cara Melaporkannya

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Mendag secara khusus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut.

“Terimakasih untuk produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya. (Bo/Skb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan