Suarapena.com, BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan komitmennya untuk mempercepat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pernyataan ini disampaikan saat menerima audiensi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi di Ruang VIP DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/3/2025).
Ade Sukron menekankan bahwa percepatan Perbup ini sangat penting agar pesantren yang belum memiliki sekolah formal dapat memperoleh fasilitasi yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya.
“Pada prinsipnya, kami mendukung percepatan Perbup ini karena pesantren membutuhkan payung hukum yang jelas. Perda Pondok Pesantren sudah ada, tetapi pelaksanaannya bergantung pada Perbup yang mengatur kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar PCNU beraudiensi langsung dengan Bupati Bekasi guna memastikan proses penerbitan Perbup dapat segera dilakukan. “Kami siap mendukung penganggaran setelah Perbup ini diterbitkan. Pesantren harus memiliki program yang didanai oleh pemerintah daerah, bukan sekadar diundang dalam acara seremonial,” tambahnya.
Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, KH Atok Romli Mustofa, menegaskan bahwa percepatan Perbup ini menjadi perhatian utama PCNU. Beberapa poin yang diusulkan dalam audiensi mencakup fasilitasi santri di perguruan tinggi negeri, optimalisasi usaha mandiri pesantren, serta penguatan pesantren melalui qiroatul kutub dan tilawah Quran.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kabupaten Bekasi, DR Anas Shafwan Khalid, menyatakan kesiapan pihaknya untuk terlibat aktif dalam implementasi kebijakan ini.
“Kami berharap dapat menjadi subjek utama dalam berbagai program pesantren, termasuk pemberian insentif bagi guru ngaji, madrasah, marbot masjid, dan guru pesantren,” ujarnya.
Dengan adanya dorongan dari DPRD dan PCNU, percepatan penerbitan Perbup diharapkan dapat segera direalisasikan untuk memastikan implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berjalan efektif.
Keberadaan Perbup ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pesantren, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mempercepat pemberian fasilitas, insentif, serta program pemberdayaan pesantren di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya akan memastikan bahwa pesantren mendapatkan dukungan yang berkelanjutan, baik dalam aspek pendidikan, ekonomi, maupun sosial, sehingga perannya sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan nilai-nilai keagamaan dapat semakin diperkuat. (sng)