Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Satpol PP Terkait THM

×

Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Satpol PP Terkait THM

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini

Suarapena.com, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang telah melaporkan pengelola hiburan malam (THM).

“Karena memang itu bagian dari tupoksi Satpol PP dari Perda No 3 Tahun 2016 yang masih eksisting, belum dibatalkan dan masih berlaku hingga saat ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, Selasa (07/02/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Jadi jika ada yang melanggar, melakukan tindakan-tindakan mbalelo maka harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ditingkatkan ke tahapan yang lebih tinggi yakni ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku mendukung penuh langkah yang dilakukan Satpol PP dan berharap aparatur penegak Perda itu dapat terus meningkatkan kinerjanya sesuai dengan program atau rencana kerja yang telah disusun sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Berita Terkait:  Ribuan Honorer Beraksi, DPRD Kabupaten Bekasi Lakukan Ini

“Tentuya kami memberikan dukungan karena memang seperti itulah Satpol PP, dia harus bekerja dan terus meningkatkan kinerjanya. Jika ada yang mbalelo terus didiamkan, buat apa ada penegakan Perda karena berbicara penegakan Perda itu juga kan ada anggarannya dan semua anggaran itu harus dipertanggungjawabkan serta memiliki input, output termasuk benefitnya juga harus kelihatan,” kata dia.

Ani juga menghimbau agar para pelaku usaha hiburan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi untuk menghormati, menghargai, patuh dan taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku serta tidak mengelak untuk menerima sanksi apabila melanggar aturan tersebut.

Berita Terkait:  Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Minta Atlet Berprestasi Diberikan Pekerjaan

“Saya harap pelaku usaha harus mempertimbangkan Perda yang berlaku di Kabupaten Bekasi, jangan semaunya sendiri dan menghormati tindakan-tindakan yang dilakukan Satpol PP,” kata dia.

Sebelumnya, salah satu pengelola diskotik atau tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga merusak segel yang dipasang Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan dugaan perusakan segel itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRESMETROBEKASI/POLDAMETROJAYA. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca