Pada kegiatan ini pula hadir narasumber dari YLBH Saribattang, Abu Thalib menjelaskan beberapa poin penting yang harus peserta ketahui seperti perlunya penguatan sosialisasi undang-undang yang mengatur perlindungan anak.
Selain itu, ada pencegahan kekerasan, penyediaan layanan serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan difabel.
“Nah, fungsi shelter warga di setiap kelurahan ini harus lebih peka dan aware terhadap anak-anak dan perempuan yang mendapatkan kekerasan di lingkungannya. Harus ada proteksi dini dan kepekaan terhadap sesama,” tambah Abu.
Ia berharap sosialisasi seperti ini bisa lebih meningkatkan sinergitas pemerintah kota Makassar dan Shelter warga dalam memperjuangkan hak-hak anak. Mengapa anak? Karena anak belum mampu memperjuangkan sendiri haknya.
Diketahui usia anak itu masuk kategori mulai menginjak umur dari 0-18 tahun. (Dir)










