Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

×

Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memberikan pernyataan pertamanya dalam sebuah video, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Suarapena.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akhirnya memberikan pernyataan pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sebuah video yang beredar pada Kamis (26/12/2024), Hasto tidak membahas secara rinci kasus suap yang menjeratnya. Sebaliknya, ia lebih menyoroti aspek politik yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Hasto dengan tegas menyatakan bahwa PDIP menghormati keputusan KPK. Ia juga menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum, sesuai dengan prinsip yang dijunjung tinggi oleh partainya—supremasi hukum.

“Sejak awal saya selalu mengkritisi bahwa demokrasi harus ditegakkan, suara rakyat tak bisa dikebiri, dan negara hukum tak boleh mati,” ujar Hasto.

Dengan tegas, Hasto mengingatkan bahwa negara tak boleh dikuasai oleh watak otoriter yang menindas rakyatnya. Ia mengaku siap menghadapi segala konsekuensi yang muncul dari situasi hukum yang tengah dihadapinya.

Berita Terkait:  Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK 13 Januari Mendatang

Dalam video tersebut, Hasto juga memperlihatkan buku Sukarno karya Cindy Adam, yang menjadi bacaan inspiratifnya.

“Sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis dalam buku ini. Inilah kitab perjuangan saya,” kata Hasto sembari menegaskan bahwa semangat perjuangan Bung Karno untuk melawan penjajahan adalah teladan yang dipegang teguh oleh dirinya dan seluruh kader PDIP.

Tidak hanya itu, Hasto juga menyindir pihak-pihak yang baru saja dipecat dari PDIP karena dianggap memiliki ambisi kekuasaan yang berbahaya, salah satunya dengan merencanakan perpanjangan masa jabatan atau penambahan jabatan menjadi tiga periode.

“Mari kita hadapi tantangan ini bersama-sama. Kader-kader PDIP jangan gentar dengan segala intimidasi,” tegasnya.

Hasto menutup pernyataannya dengan ajakan untuk tetap teguh pada nilai-nilai perjuangan PDIP, meski menghadapi risiko besar.

Berita Terkait:  KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Rafael Alun, Ada Tas, Mobil hingga Properti Mewah

“Untuk cita-cita yang kita perjuangkan, kita siap menghadapi segala risiko dengan kepala tegak dan mulut tersenyum,” ungkapnya, menunjukkan semangat juang yang tidak pernah padam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat geger dengan penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Penetapan ini terungkap setelah KPK menemukan bukti kuat yang mengaitkan Hasto dan orang kepercayaannya, DTI, dalam praktik suap yang diberikan oleh tersangka lainnya, Harun Masiku, kepada Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan Hasto sebagai Sekjen PDIP dalam skandal suap yang melibatkan sejumlah pihak terkait pemilihan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Berita Terkait:  Kata KPK Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi

“Kami menemukan bukti yang cukup mengenai peran saudara HK dan orang kepercayaannya dalam perkara ini,” kata Setyo dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menandai penetapan Hasto sebagai tersangka diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap oleh Harun Masiku kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih di KPU.

Harun Masiku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang sebelumnya sudah terjerat dalam kasus yang sama, kini menjalani hukuman bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara. KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. (r5/bo)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca