Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsSuara Jabar

Tanah Diduduki Pihak Lain, Ahli Waris Geruduk Kelurahan Pedurenan Minta Rekomendasi

×

Tanah Diduduki Pihak Lain, Ahli Waris Geruduk Kelurahan Pedurenan Minta Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum ahli waris, Mursalin.

Suarapena.com, BEKASI – Para ahli waris tanah atas nama H. Kewan bin Saen, didampingi kuasa hukum, mendatangi Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, pada Kamis (13/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan mediasi bersama pihak kelurahan dan perwakilan babinsa menyangkut sejumlah tanah ahli waris di Mustikajaya yang kini diklaim dan diduduki oleh pihak lain.

Mursalin, kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa dari total 13 hektar tanah milik H. Kewan, sekitar 18.000 meter persegi di antaranya kini diduduki oleh pihak lain tanpa ada proses perolehan yang sah. “Ini jelas merupakan tindakan penyerobotan,” tegas Mursalin.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Menurutnya, tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Perumahan Vida melalui PT. Bina Nusantara Jaya. Namun, Mursalin meyakini bahwa 18.000 meter persegi tanah tersebut diserobot dengan menggunakan dokumen girik yang mengatasnamakan orang lain. “Kami yakin ada permainan dari oknum BPN dan pihak kelurahan, termasuk lurah sebelumnya, yang menyebabkan tanah ahli waris lepas tanpa kompensasi apa pun,” jelasnya.

Berita Terkait:  Soal Penangguhan Terdakwa Kasus Tanah oleh Tri, Fajar Bilang Begini

Dalam mediasi yang dihadiri oleh 4 dari 10 ahli waris, mereka meminta pihak kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk mendukung pelaporan polisi atas kasus penyerobotan tersebut. “Kami membutuhkan SKT dan sporadik sebagai dasar untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN. Tanpa itu, permohonan kami ditolak,” ungkap Mursalin.

Berita Terkait:  Komisi II DPR RI Segera Bentuk Panja Kasus Pertanahan

Sementara itu, Lurah Pedurenan, Haryati Marina, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari kasus ini lebih lanjut karena ia baru menjabat. “Saya baru di sini dan harus berkoordinasi dengan camat terlebih dahulu. Mengenai SKT, kelurahan tidak berwenang mengeluarkannya,” kata Haryati.

Ia menambahkan bahwa diperlukan pemeriksaan menyeluruh terkait status dan luas tanah yang dimaksud, termasuk sejarah kepemilikan tanah hingga saat ini. (sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca