SUARAPENA.COM – Menjelang berakhirnya program amnesti pajak 31 Maret 2017, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawab Barat II akan fokus pada penegakan hukum bagi para wajib pajak (WP) yang tidak patuh.
“Kedepan tidak ada lagi tempat sembunyi, karena Direktorat Jenderal Pajak tahu apa yang wajib pajak miliki,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Adjat Djatnika.
Dia menegaskan, kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak telah cukup panjang yaitu dimulai sejak Juli 2016 hingga akhir Maret 2017.
“Kesempatan tersebut terbuka luas untuk bisa dimanfaatkan namun jika wajib pajak memanfaatkan, pihaknya tidak bisa memkasa sebab amnesti pajak adalah pilihan dan menganut sistem self assesment,” kata Adjat.
Adjat mengungkapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya bagi wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Program pengampunan pajak sendiri, kata dia, sangat berguna bagi semua pihak. Terutama untuk mencari sumber penerimaan baru dengan perbaikan basis data perpajakan.
“Ke depan kami berharap bagi Wajib Pajak yang sudah mengikuti amnesti pajak untuk memegang teguh komitmen menjadi wajib pajak yang baik dan patuh,” ujarnya. (mon)