Scroll untuk baca artikel
EkbisHeadlineNews

DJP Catat Sebanyak 12,34 Juta Wajib Pajak Telah Lakukan Pelaporan Pajak Tahun 2024

×

DJP Catat Sebanyak 12,34 Juta Wajib Pajak Telah Lakukan Pelaporan Pajak Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Suarapena.com, JAKARTA – Hingga 1 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Rinciannya terdiri dari 12 juta SPT orang pribadi dan 338,2 ribu SPT badan.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik, yakni 10,56 juta via e-filling, 1,33 juta via e-form, dan 629 via e-SPT. Sementara itu, 446,23 ribu SPT dilaporkan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Sebelumnya, DJP memberikan keringanan dengan menghapus sanksi keterlambatan bagi pembayaran dan pelaporan pajak hingga 11 April 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Kepdirjen Pajak No. 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025, sebagai bentuk pertimbangan atas libur panjang Nyepi dan Idul Fitri yang mengurangi hari kerja efektif.

Berita Terkait:  Semester I 2022 Penerimaan Pajak Capai Rp868,3 triliun

“Batas normal pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 sebenarnya 31 Maret. Namun, karena cuti bersama berlangsung hingga 7 April, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 11 April tanpa dikenai STP,” jelas Dwi.

Berita Terkait:  Jaring Wajib Pajak, Kanwil DJP Jabar II Lakukan Out Call dan Pajak Bertutur

DJP menargetkan 16,21 juta SPT Tahunan terlaporkan pada 2025, atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak. Dwi mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera memenuhi kewajibannya dan mengapresiasi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. (sng/ant)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan