Suarapena.com, BEKASI – Persoalan pengelolaan sampah hingga perlindungan anak menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi dalam penyusunan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pembahasan dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto dan dihadiri anggota Bapemperda serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Perwakilan Pemerintah Kota Bekasi yang hadir antara lain Kepala Bidang P3PL B3 Dinas Lingkungan Hidup Nazirwan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi Neneng Sumiati, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto.
Rapat tersebut berlangsung dalam tiga sesi pembahasan. Selain pengelolaan sampah dan perlindungan anak, Bapemperda turut mencermati sejumlah materi yang berkaitan dengan penempatan, sanksi, dan ketentuan hukum lanjutan.
Pada sesi pertama, Bapemperda membahas rancangan Propemperda tentang Pengelolaan Sampah.
Pembahasan difokuskan pada substansi dan rumusan aturan yang dinilai perlu disepakati sebelum memasuki tahapan berikutnya. Bapemperda bersama perangkat daerah terkait kemudian menyepakati agar hasil rumusan tersebut dibawa ke tingkat pimpinan untuk memperoleh kesepakatan bersama.
Dariyanto mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar aturan yang nantinya diterapkan di Kota Bekasi memiliki rumusan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Pembahasannya berfokus secara khusus pada Propemperda Pengelolaan Sampah. Selanjutnya, hasil rumusan tim akan kami bawa ke jajaran pimpinan untuk mendapatkan kesepakatan final,” kata Dariyanto, Rabu (23/9/2026).
Pembahasan kemudian berlanjut pada rancangan Propemperda Perlindungan Anak.
Bapemperda bersama DPPPA mencermati draf yang telah disusun secara lebih mendalam. Masukan, koreksi, dan usulan perbaikan masih terbuka sebelum rancangan tersebut memasuki tahapan harmonisasi.
Dariyanto mengatakan, penyempurnaan draf masih dapat dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Setelah itu, dokumen akan diteruskan kepada Biro Hukum untuk proses harmonisasi.
“Draf Propemperda Perlindungan Anak telah dicermati bersama secara mendalam. Masih diberikan kesempatan untuk perbaikan atau koreksi hingga batas waktu yang ditentukan, sebelum akhirnya berkas ini kami teruskan ke Biro Hukum untuk proses pengharmonisasian,” ujarnya.
Pada sesi ketiga, Bapemperda membahas sejumlah materi yang berkaitan dengan penempatan, sanksi, serta ketentuan hukum lanjutan.
Materi tersebut dinilai masih membutuhkan kajian lebih mendalam. Bapemperda ingin memastikan setiap ketentuan yang nantinya masuk dalam regulasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.
Pendalaman juga diperlukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan aturan di lapangan.
Dariyanto berharap pembahasan regulasi ke depan dapat dilakukan secara lebih formal dan komprehensif, sehingga persoalan yang muncul di Kota Bekasi, termasuk di kawasan permukiman dan perlintasan, dapat terakomodasi dalam aturan.
“Mudah-mudahan ini bisa lebih formal lagi ke depan, dan masalah-masalah yang sudah ada, baik di daerah, di perumahan, maupun perlintasan, semuanya sudah ada di sana. Mudah-mudahan ini bisa segera kita realisasikan,” ucapnya.
Ia menegaskan, aspek hukum akan kembali dibahas secara lebih detail pada tahapan selanjutnya. Hal itu diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya matang secara substansi, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.
“Kita akan bahas lebih detail lagi di masa pembahasan hukumnya nanti, agar aturan yang dibuat benar-benar matang dan tepat sasaran,” kata Dariyanto. (sp/pr)







