Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Janggal, Desa Tambun Enggan Beri Surat Tidak Sengketa Kepada Ahli Waris Kipun Bin Tonyan

×

Janggal, Desa Tambun Enggan Beri Surat Tidak Sengketa Kepada Ahli Waris Kipun Bin Tonyan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Keluarga ahli waris Kipun Bin Tonyan, M Sayuti, kecewa terhadap pelayanan di Kantor Desa Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kekecewaan Sayuti ditujukan kepada Kepala Desa Tambun, Jaut Sarja Winata soal permohonan dibuatkan surat pernyataan tidak sengketa atas lahannya seluas 3.210 m2 yang berlokasi di Kampung Buaran, RT02/RW01, Desa Lambangsari.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Saya sudah layangkan permohonan (surat tidak sengketa) di dua desa yakni Desa Lambangsari dan Tambun. Berhubung Kepala Desa Lambangsari masih Plt, otomatis saya layangkan ke Desa Tambun. Saya bersurat secara resmi, hingga saat ini belum ada jawabannya,” tuturnya kepada awak media, Selasa (1/8/2023).

Sayuti menuturkan, pihak keluarga ahli waris hanya diarahkan oleh kepala desa ke mantan Sekdes bernama bu Eko. Kemudian, pihak keluarga ahli waris berusaha menyambangi rumahnya. Alhasil, ada pengakuan mantan Sekdes Tambun yang baru pensiun dua tahun itu soal keberadaan buku asli C desa ahli waris Kipun Bin Tonyan.

“Bu Eko itu mengakui buku asli C desa itu ada ditangan beliau. Dia minta waktu karena waktu itu baru pulang umroh untuk mencari surat C desa di dia. Sampai sekarang tidak ada klarifikasi dan membantu keluarga ahli waris,” tuturnya.

Berita Terkait:  Grand Final Abang Mpok Kabupaten Bekasi Dibuka, Dedy: Abang Mpok Harus Miliki...

“Sekarang masih dipersulit, surat sudah kita layangkan, saya sudah berusaha bersilaturahmi, harus buat surat lagi lah,” Sayuti mengeluhkan.

Kades Jaut, lanjut Sayuti, seolah-olah tidak mengetahui asal-usul lahan ahli waris tersebut. Padahal, dokumen kepemilikan ahli waris sangat lengkap dan sudah diserahkan.

“Intinya, kami sebagai ahli waris minta surat pernyataan tidak sengketa itu saja bahwa benar-benar itu punya Kipun Bin Tonyan sebagai ahli waris dan belum pernah diperjual-belikan beserta penandatangan keluarga ahli waris,” ujarnya.

Suarapena.com mencoba menghubungi Kades Tambun, Jaut Sarja Winata maupun mantan Sekdes Tambun, Eko, namun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Untuk diketahui, almarhum Kipun Bin Tonyan meninggal pada tahun 1983. Ia memiliki 8 anak perempuan yakni Khodijah (anak pertama), H. Nawiyah (anak kedua), Ranta (anak ketiga), Sahlia (anak keempat), Ranti (anak kelima), H. Romlah (anak keenam), Lanih (anak ketujuh), dan Marhamah (anak kedelapan).

Berita Terkait:  Prioritaskan Bantuan Desa Terjauh, Pj Bupati Bekasi Kirim Sapi Kurban ke Desa Ridomanah

Sebelum meninggal, Kipun Bin Tonyan memiliki lahan seluas 3.770 M2 dengan dasar girik atau C desa benomor 997, Persil 88 berupa tanah darat dan bangunan tempat tinggal. Kemudian, keluarga ahli waris Kipun Bin Tonyan menghibahkan tanah seluas 500 m2 lebih berupa makam keluarga, jalan Swadaya, termasuk tempat tinggal Marhamah.

Seperti diketahui, Marhamah telah mendapatkan hibah atau akta hibah tahun 1994 berdasarkan kesepakatan saudara-saudaranya, dan saat ini bersertifikat melalui program PTSL tahun 2021 seluar 198 m2.

Jika didalam sebidang tanah seluas 3.770 meter persegi milik Kipun bin Tonyan itu terdapat sebagian kecilnya sudah bersertifikat bisa dikatakan menjadi salah satu bukti kepemilikan yang sah, walau sebagian besarnya belum bersertifikat akan tetapi masih dalam satu kepemilikannya.

Asal Usul Desa

Sebelum pemekaran kembali, Desa Lambangsari bernama Desa Tambun Sukadami sebagai induk desa atau desa tua. Adapun pemekaran awal bernama Desa Lambangjaya (dibawah tahun 1990) yang kemudian dimekarkan menjadi Desa Lambangsari dan Desa Setiadarma. ***

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca