Suarapena.com, BEKASI – Seorang warga Kota Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan tengah ditahan di fasilitas imigrasi Phnom Penh, Kamboja. Pria bernama Rendy Maulidi (29) itu diduga menjadi korban penipuan kerja di luar negeri setelah berangkat dengan iming-iming pekerjaan.
Dalam video yang beredar, Rendy bersama sejumlah warga negara Indonesia (WNI) lainnya menyampaikan permohonan bantuan kepada Pemerintah Indonesia agar segera dipulangkan ke Tanah Air.
“Selamat malam kepada pemerintah Republik Indonesia dan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami adalah warga negara Indonesia yang saat ini ditahan di imigrasi Kamboja. Sejak awal Januari kami ditangkap di sebuah kantor scam di wilayah Bavet, Kamboja. Sekarang kami ditahan di penjara imigrasi Phnom Penh,” ujar Rendy dalam video tersebut.
Ia juga menggambarkan kondisi yang dialami para WNI tersebut selama ditahan dalam situasi yang tidak pasti.
“Hari-hari kami lewati dalam ketidakpastian, Pak. Kami sangat berharap agar pemerintah Indonesia dapat segera membantu dan membebaskan kami. Kami ingin pulang, kami ingin kembali ke keluarga kami di Tanah Air,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP Rudy Heryansyah membenarkan bahwa salah satu WNI dalam video tersebut merupakan warga Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Rudy mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban dan telah melakukan verifikasi awal terkait informasi tersebut.
“Saya mendapat aduan dari keluarga korban, dan benar bahwa salah satu yang ditahan adalah warga Harapan Mulya RW 03, Medan Satria, Kota Bekasi,” kata Rudy, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, korban diketahui berangkat ke luar negeri pada Agustus 2025 dan mulai ditahan sejak Januari 2026. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk upaya pemulangan.
“Kami akan memfasilitasi ke Wali Kota Bekasi pada hari Kamis besok, serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menambah daftar WNI yang diduga menjadi korban penipuan kerja di luar negeri, terutama yang terjerat jaringan penipuan daring di sejumlah negara Asia Tenggara. Pemerintah diharapkan dapat segera melakukan langkah diplomatik dan perlindungan untuk memulangkan para korban. (sp/pr)










