Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Bapenda Kota Bekasi Genjot Pendapatan Pajak di Pusat Perbelanjaan, Fokus Awasi PBJT

×

Bapenda Kota Bekasi Genjot Pendapatan Pajak di Pusat Perbelanjaan, Fokus Awasi PBJT

Sebarkan artikel ini
Bapenda Kota Bekasi genjot pendapatan pajak di pusat perbelanjaan, fokus awasi PBJT dan PBB.
Bapenda Kota Bekasi genjot pendapatan pajak di pusat perbelanjaan, fokus awasi PBJT dan PBB.

Suarapena.com, BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan menyasar sentra-sentra ekonomi, khususnya kawasan pusat perbelanjaan yang berkembang pesat.

Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, mengatakan langkah tersebut difokuskan pada optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor restoran, parkir, hotel, hiburan, reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut dia, salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Kota Bintang yang memiliki potensi pajak cukup besar.

“Di kawasan Kota Bintang saja, potensi PBJT dari 54 wajib pajak bisa mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Jika digabung dengan PBB, totalnya bisa melampaui Rp 5 miliar,” kata Agustinus, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, optimalisasi penerimaan pajak menjadi penting seiring berkembangnya kawasan bisnis baru di Kota Bekasi. Meski menggunakan sistem self-assessment, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Berita Terkait:  Penghujung Akhir 2023 Wasdal Bapenda Kejar Pengendalian Untuk Mencapai Target PAD

“Tidak bisa hanya mengandalkan laporan. Harus ada pengawasan, uji petik, pemeriksaan, dan pengecekan lapangan,” ujarnya.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, Bapenda Kota Bekasi akan menjadikan kawasan tersebut sebagai proyek percontohan melalui pemasangan tapping box pada seluruh wajib pajak. Perangkat itu digunakan untuk memantau transaksi secara real-time.

Pemasangan akan dilakukan bertahap, dengan prioritas wajib pajak yang telah konsisten melaporkan usahanya minimal enam bulan, sebelum diperluas ke wajib pajak baru.

Selain itu, Bapenda juga melakukan pendataan potensi wajib pajak baru. Dari hasil pemetaan di kawasan Kota Bintang, ditemukan sekitar 10 wajib pajak baru di sektor PBJT.

Upaya serupa juga dilakukan di Mega Bekasi Hypermall, terutama pada sektor pajak reklame. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), UPTD Bekasi Selatan, serta tim Wasdal Bapenda.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 terkait 89 wajib pajak reklame yang perlu diverifikasi ulang.

Berita Terkait:  PAD Kota Bekasi Naik Signifikan pada 2025, Bapenda Targetkan Rp 4,2 Triliun di 2026

“Kami lakukan jemput bola. Jika reklame masih terpasang dan wajib pajaknya ada, kami fasilitasi pembayaran langsung di tempat,” kata Agustinus.

Ia menambahkan, sistem pembayaran kini juga telah menggunakan kode batang (barcode) untuk memudahkan proses pendaftaran dan transaksi elektronik.

Hingga saat ini, sekitar 10 wajib pajak reklame telah melakukan pembayaran di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 40 petugas diterjunkan dan dibagi ke sejumlah titik di area pusat perbelanjaan untuk melakukan pendataan dan penagihan.

Selain pendataan, petugas juga melakukan peneguran langsung kepada wajib pajak, khususnya di sektor restoran, yang belum melaporkan omzet atau menunggak kewajiban pajak.

“Banyak yang akhirnya bersedia membayar setelah kami lakukan pendekatan di lapangan,” ujarnya.

Terakhir, Bapenda Kota Bekasi berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menuntaskan tindak lanjut temuan BPK, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca