SUARAPENA.COM – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga April 2022 mencapai Rp567,69 triliun.
Capaian itu merupakan 44,88 persen dari total target yang ditetapkan di dalam APBN sebesar Rp1.265 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak pada April 2022 mengalami pertumbuhan 51,49 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, sebesar Rp374,7 triliun.
“Pajak kita masih tumbuh sangat kuat sampai dengan akhir April, karena memang bulan April adalah penyerahan SPT untuk pajak badan atau korporasi. Kita berharap ini masih bertahan,” ungkap Menkeu dalam keterangan persnya, Selasa (24/5/2022).
Lebih detail diterangkan Menkeu, penerimaan itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp342,48 triliun.
Lalu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp192,12 triliun, PPh Migas Rp30,66 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp2,43 triliun.
Menkeu menilai pertumbuhan penerimaan neto seluruh jenis pajak dominan positif.
Kinerja penerimaan yang meningkat sebagai akibat low-based effect, peningkatan kinerja korporasi, peningkatan aktivitas impor, dan dampak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kontribusi terbesar kepada penerimaan pajak pada April 2022, kata Menkeu, berasal dari PPh Badan. Kenaikan capaian PPh Badan Tahunan sejalan dengan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan.
“Tahun lalu PPh Badan kita tumbuh hanya 0,5 persen. Tahun ini melonjak 105,3 persen. Jadi ini kontribusinya paling besar terhadap keseluruhan penerimaan pajak kita yaitu 29,3 persen.
Kalau PPh badan tumbuh, ini berarti penerimaan pajak kita juga cukup baik,” katanya.
Kontributor penerimaan pajak berikutnya, lanjut dia, berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar 18,7 persen.
Kinerja PPN DN pada Januari hingga April 2022 tercatat tumbuh 36,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya 0,8 persen.
PPN Impor juga berkontribusi sebesar 13,8 persen dengan pertumbuhan 40,2 persen pada Januari hingga April 2022. Lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 8,7 persen.
Kemudian PPh 21 juga turut berkontribusi sebesar 10,3 persen.
Kinerja kumulatif PPh 21 pada Januari hingga April 2022 tumbuh 26,3 persen dibandingkan tahun lalu yang mengalami kontraksi minus 4,1 persen.
“Ini karena ada pergeseran untuk pembayaran THR di bulan April dan tentu ini juga menggambarkan kenaikan jumlah pekerja yang sekarang mendapatkan pekerjaan.
Kita tentu sangat berharap pemulihan ekonomi seperti yang terlihat di dalam angka pengangguran yang menurun, jumlah kesempatan kerja yang terjadi menimbulkan kontribusi juga terhadap PPh 21,” tutur Menkeu. (Bo/Ms/cr01)










