Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto meminta Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga membuat dan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis).
Juknis ini mengenai persyaratan administrasi dan dokumen yang harus dipenuhi oleh para calon anggota legislatif, selain PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Sehingga persyaratan tersebut nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi KPU di daerah dan pimpinan partai.
“Jadi, keluarnya PKPU itu nanti disosialisasi ke KPU daerah, kemudian biasanya KPU daerah mengundang pimpinan partai di masing-masing kabupaten/kota”
“Oleh karena itu, saya hanya sarankan saja, agar supaya di samping PKPU ini, KPU juga menerbitkan yang namanya petunjuk teknis lah, langsung jadi bersamaan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Petunjuk teknis nantinya dapat berisi mengenai detail terkait dengan persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi oleh para calon anggota legislatif berdasarkan persyaratan administratif yang ada di PKPU.
“Misalkan contoh gini, surat kesehatan itu apa? Cukup di rumah sakit dan seterusnya misalkan. Sehingga nanti petunjuk teknis ini kalau yang lalu-lalu, biasanya kalau ditanyakan gitu KPU di daerah itu (jawabannya) tak tanyakan dulu ke KPU pusat gitu dan nunggu waktu,” tambahnya.
Adanya petunjuk teknis ini juga diharapkan dapat mempermudah para calon anggota legislatif serta koordinasi pimpinan partai KPU daerah dan pusat mengenai persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi oleh para calon anggota legislatif.
“Yang saya hanya nyarankan, berikanlah pentunjuk teknis secara langsung. Sehingga nanti di lapangan waktu kita koordinasi antara pimpinan KPU, pimpinan partai dan pimpinan KPU di daerah ini sudah sangat clear,” tutup Politisi Fraksi Partai Gerindra itu. (gal/rdn)