SUARAPENA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) resmi menetapkap 392 nama calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tanjab Barat pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat, Haeruddin menegaskan agar para peserta pileg memanfaatkan masa kampanye dengan tetao berpedoman pada PKPU RI nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu.
“Tidak ada lagi masa sanggah untuk anggota yang sudah ditetapkan sebagai calon. Tiga hari setelah ditetapkan, mereka sudah mulai boleh berkampanye hingga H-3 pemungutan suara,” tutur Haeruddin.
Penetapan DCT tersebut merupakan hasil verifikasi tahapan penetapan DCS sebelumnya yang menyaring dua nama calon dari Partai Berkarya dan Demokrat yang mengundurkan diri dan dilakukan penggantian untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Para peserta yang sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap mulai diperbolehkan berkampanye terhitung tiga hari sejak penetapan DCT tanggal 20 September 2018 hingga tiga hari menjelang pelaksanaan pencoblosan.
Pada penyelenggaraan Pemilu Legislativ kabupaten Tanjab Barat tahun 2018, KPU menetapkan 392 nama calon peserta pileg yang akan memperebutkan 35 kursi anggota DPRD Tanjab Barat tahun 2019.
Para peserta ini terbagi pada 5 daerah pemilihan (Dapil) yakni Tanjab Barat 1 meliputi wilayah Kecamatan Bram Itam, Seberang Kota dan Tungkal Ilir, Tanjab Barat 2 meliputi wilayah Kecamatan Betara dan Kuala Betara, Tanjab Barat 3 meliputi wilayah Kecamatan Merlung, Muara Papalik dan Renah Mendaluh, Tanjab Barat 4 meliputi wilayah Kecamatan Batang Asam, Tebing Tinggi dan Tungkal Ulu, serta Dapil Tanjab Barat 5 meliputi wilayah Kecamatan Pengabuan dan Kecamatan Senyerang.(bin)