Dispenda Pemerintah Kota Bekasi, sambung Usman, harus melakukan penghitungan potensi pajak reklame secara keseluruhan, tidak hanya berdasar sampling sehingga data potensi pajak reklame lebih akurat, menentukan secara pasti prosentase target pajak reklame untuk tahun ke tahun, tidak hanya berdasar prediksi.
“Dalam membiayai Pembangunan Daerah, salah satu upaya Pemerintah Daerah adalah melalui sektor pajak dan retribusi. Sebagai warga Bekasi, kembali kita ingatkan agar OPD terkait mengevaluasi target pemasukan dari sektor Pajak Reklame yang mana tidak berbanding lurus dengan potensi PAD yang ada,” imbuh Usman. (Sng)









