Suarapena.com, BEKASI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/8/2026).
BPR Citra Bersada Abadi beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum.
Bank tersebut juga harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
“Seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian keterangan OJK.
Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban BPR Citra Bersada Abadi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Proses penyelesaian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga menegaskan adanya larangan bagi direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham BPR Citra Bersada Abadi untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank.
Tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.
Pencabutan izin usaha ini membuat seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban BPR Citra Bersada Abadi selanjutnya berada dalam mekanisme likuidasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (sp/pr)







