Scroll untuk baca artikel
EkbisNewsSuara Jabar

OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi

×

OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Izin usaha Bank di Bintara Bekasi dicabut OJK.
Izin usaha Bank di Bintara Bekasi dicabut OJK.

Suarapena.com, BEKASI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/8/2026).

BPR Citra Bersada Abadi beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berita Terkait:  Anggota Komisi XI Dorong OJK Jalankan Roadmap 2022-2027 dengan Maksimal

Seiring dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum.

Bank tersebut juga harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

“Seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan PT BPR Citra Bersada Abadi menghentikan segala kegiatan usahanya,” demikian keterangan OJK.

Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban BPR Citra Bersada Abadi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Proses penyelesaian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait:  Banyak Korban, DPR Minta Edukasi Publik Soal Pelaporan Scam Diperkuat

OJK juga menegaskan adanya larangan bagi direksi, dewan komisaris, dan/atau pemegang saham BPR Citra Bersada Abadi untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank.

Tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank hanya dapat dilakukan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari LPS.

Pencabutan izin usaha ini membuat seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban BPR Citra Bersada Abadi selanjutnya berada dalam mekanisme likuidasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca