Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Operasi Penertiban Klakson Telolet di Bandung, Pelanggar Dikenakan Sanksi Cabut Kabel hingga Tilang

×

Operasi Penertiban Klakson Telolet di Bandung, Pelanggar Dikenakan Sanksi Cabut Kabel hingga Tilang

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan saat melakukan operasi penertiban klakson telolet di Bandung.

Suarapena.com, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan, kemarin menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau yang lebih dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage pada Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

Operasi ini berlangsung di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dengan tujuan menertibkan penggunaan klakson telolet yang tidak sesuai dengan aturan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69, ambang batas suara klakson ditetapkan antara 83 hingga 118 desibel.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

Berita Terkait:  Dinas Perhubungan Bandung Gencar Berantas Parkir Liar demi Kenyamanan Warga

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, klakson yang tidak standar juga dapat memengaruhi efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

“Jangan sampai daya untuk membunyikan klakson diambil dari angin, karena daya angin ini erat kaitannya dengan sistem pengereman,” jelas Asep.

Berita Terkait:  Antisipasi Euforia Bobotoh, Dinas Perhubungan Siaga Jelang Laga Persib vs Bali United

Selama dua hari operasi, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan. Para pelanggar dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson hingga sanksi tilang.

Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. (sp/ray)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca