Suarapena.com, BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan, kemarin menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau yang lebih dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage pada Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.
Operasi ini berlangsung di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) dengan tujuan menertibkan penggunaan klakson telolet yang tidak sesuai dengan aturan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69, ambang batas suara klakson ditetapkan antara 83 hingga 118 desibel.
“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.
Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, klakson yang tidak standar juga dapat memengaruhi efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.
“Jangan sampai daya untuk membunyikan klakson diambil dari angin, karena daya angin ini erat kaitannya dengan sistem pengereman,” jelas Asep.
Selama dua hari operasi, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan. Para pelanggar dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson hingga sanksi tilang.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. (sp/ray)







