Suarapena.com, BANDUNG – Sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap parkir liar.
Aktivitas parkir yang tidak sesuai aturan ini tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga berpotensi menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir dan menambah kemacetan.
Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung, Posma Simanjorang, mengungkapkan operasi gabungan penertiban parkir liar ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago.
“Operasi gabungan ini berawal dari laporan yang diterima melalui aplikasi LAPOR! maupun hotline Dishub Kota Bandung. Kami melibatkan berbagai pihak, seperti Dishub, Polrestabes Kota Bandung, Garninus, dan TNI,” ujar Posma, Rabu (14/5/2025).
Posma menambahkan, dalam setiap operasinya, pihaknya pertama-tama akan mengimbau pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraan yang terparkir di area terlarang. Apabila pemilik tidak ada di lokasi, langkah pertama yang diambil adalah memasang stiker peringatan.
“Jika kendaraan tetap terparkir di tempat yang dilarang dan pemiliknya tidak dapat dihubungi, kami akan melakukan penderekan. Kendaraan akan kami angkut ke Terminal Leuwihpanjang, di mana pemilik dapat menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya setelah melalui prosedur yang berlaku,” jelas Posma.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54, denda yang dikenakan bagi kendaraan yang melanggar parkir liar bervariasi. Untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan denda sebesar Rp245.000, roda empat Rp525.000, dan kendaraan lebih dari empat roda dikenakan denda sebesar Rp1.050.000.
Posma pun mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar lebih memperhatikan aturan parkir yang benar dan memanfaatkan lahan parkir yang resmi.
“Kami berharap warga Bandung dapat berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dengan mematuhi marka jalan dan peraturan parkir yang ada,” tambahnya. (sp/mis)







