Suarapena.com, PENAJAM – Pemerintah Indonesia segera mengeluarkan aturan untuk mengatur perdagangan elektronik atau e-commerce yang menggunakan media sosial sebagai sarana.
Hal ini ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada hari Sabtu (23/09/2023).
“Ini sedang disusun, karena ini melibatkan beberapa kementerian dan saat ini sedang diselesaikan oleh Kementerian Perdagangan,” katanya.
Menurut Presiden Jokowi, pengaturan ini penting dilakukan karena berpengaruh terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas ekonomi di pasar.
“Kita tahu ini berdampak pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai terpuruk karena diserbu,” tambahnya.
Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa aturan yang sedang dibuat tersebut akan membedakan antara media sosial dan platform ekonomi atau perdagangan.
“Seharusnya dia itu media sosial bukan media ekonomi, itu yang sedang diselesaikan untuk segera diatur,” ujarnya. (sng/pr)










