Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Polisi Tangkap Pemuda Pemabuk Pelaku Pembunuhan di Bekasi

×

Polisi Tangkap Pemuda Pemabuk Pelaku Pembunuhan di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Pemuda Pemabuk
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto memegang barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Foto: Suarapena.com

SUARAPENA.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda pemabuk yang melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/12/2017).

Sebelumnya, dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras, seorang pemuda pemabuk AS tega membunuh seorang wanita Mashita Octavian (18). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/12/2017).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Mendapat laporan adanya pembunuhan yang dilakukan pemabuk, Polres Metro Bekasi Kota melakukan tindakan. Berselang satu hari, pihak kepolisian berhasil menangkap AS di rumahnya, Bulak Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (11/12/2017).

Berita Terkait:  Tingkatkan Pelayanan, Polrestro Bekasi Dialog dengan Masyarakat

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menjelaskan. Pelaku AS adalah warga sekitar dimana lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan melalui tampilan CCTV dari sebuah warnet tidak jauh dari TKP.

“Tersangka sebenarnya sedang mencari R dan sedang dalam pengaruh minuman keras, lalu melihat korban motornya sedang rusak,” katanya.

Tersangka, lanjutnya diketahui sempat berbicara dengan korbannya dan kemudian menjatuhkan korban. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian menghujami korban dengan sebilah celurit.

Berita Terkait:  Antisipasi Kriminal Sadis Polisi Bentuk Tim Cobra dan Tim Patriot

Korban mengalami luka parah di bagian perut, leher dan pinggul. Dia tewas di lokasi lantaran parahnya luka yang diderita.

Menurut Indarto, pelaku ditangkap dengan tanpa melakukan perlawanan. Polisi mengankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, pakaian korban. Selain itu, juga diamankan sepeda motor korban Yamaha MIO B 3536 FMM.

Berita Terkait:  Polres Metro Bekasi Kota Selesaikan 332 Kasus di 2021, 323 Kasus di 2020

“Pada saat ditangkap tersangka juga masih dalam pengaruh minuman keras,” terangnya.

Motif penyerangan sebelumnya, kata dia, tersangka jengkel tidak menemukan rivalnya R (18). Sebelum kejadian itu, AS sempat ditampar oleh R menggunakan tangan kosong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Ancaman penjara 15 tahun menanti AS. (sng)