Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Miras Ilegal di Bekasi

×

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Miras Ilegal di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Hengki (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait pabrik minuman keras (miras) rumahan jenis ciu di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022).
Kombes Pol Hengki (tengah) saat melakukan konferensi pers terkait pabrik minuman keras (miras) rumahan jenis ciu di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022).

SUARAPENA.COM – Jajaran Polsek Jatiasih dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota  membongkar pabrik minuman keras (miras) jenis arak putih atau ciu.

Hal itu terkuak di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP), Jalan Dirgantara Raya RT 01/RW 08 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Satu tersangka berinsial PS alias A Cong (45) asal Singkawang, Kalimantan Barat diamankan polisi berserta barang bukti kemasan ciu siap edar.

“Kita rilis pengungkapan kasus yaitu produksi atau pembuatan minuman keras jenis ciu,” kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Rabu (2/3/2022).

Berita Terkait:  Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Potensi Masalah Hukum Baru

Hengki menerangkan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi masyarakat di sekitar Perumahan BDP‎ yang resah dengan aroma menyengat seperti bau cuka yang pekat di sekitar perumahan mereka.

Dari hasil informasi masyarakat, polisi melakukan pengecekan di lapangan dan mendapati sebuah rumah yang memproduksi minuman keras jenis ciu.

“Hal ini dilakukan oleh tersangka yang tidak memiliki legal yang diatur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya ini ilegal,” tuturnya.

Dalam penangkapan itu, beberapa barang bukti turut  diamankan, diantaranya 10 dus ciu dan berbagai macam bahan untuk campuran pembuatan ciu.

“Kita amankan 10 dus sampel miras berjenis ciu, 8 Jerigen berisikan ciu, gula pasir, beras, ragi, galin air, 1 pax botol plastik 600 mililiter, 1 Pax tutup botol, 3 alat ukur alkohol atau alcoholometer dan 1 mesin pompa air,” bebernya.

Berita Terkait:  Wali Kota Bandung Meninggal Dunia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PS alias A Cong (45) dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 bulan.

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Bo/cr07)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca