SUARAPENA.COM – Polres Bantaen melakukan penyekatan jalur mudik menindaklanjuti peniadaan mudik lebaran tahun 2021.
Kasat Lantas Polres Bantaeng, Iptu Ida Ayu Made Ari menyampaikan, penyekatan mudik berlaku mulai 6-17 Mei mendatang.
“Kita lakukan penyekatan dengan memeriksa kendaraan yang akan melintas di Kabupaten Bantaeng,” terangnya di depan rest area perbatasan Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jumat, (7/5/2021).
Iptu Dayu, sapaan akrabnya, berharap penyekatan mudik dapat melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Pihaknya akan melakukan pengecekan kendaraan yang melintas dengan indikasi kegiatan mudik.
“Kegiatan ini juga di backup dari Dinas Kesehatan yang menyiapkan swab test untuk untuk menjaga penyebaran virus Corona,” kata Dayu.
Pada kesempatan tersebut, ia membagikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker. Selain itu juga memberikan imbauan agar senantiasa memperhatikan protokol kesehatan.
Dia juga mengakui telah melakukan imbauan putar balik pada kendaraan yang memuat penumpang dari Kota Makassar yang diketahui hendak mudik ke Kabupaten Bulukumba.
Sementara itu Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin turut hadir memantau pelaksanaan penyekatan mudik. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantaeng telah menyiapkan dan melibatkan komponen terkait pada penyekatan larangan mudik.
“Hari ini kita melakukan pemantauan di perbatasan Bantaeng dan Jeneponto bersama teman-teman dari kepolisian dan dari dinas kesehatan,”tukasnya.
Ilham menegaskan bahwa penyekatan menjadi bagian dari penerjemahan pemerintah daerah akan instruksi untuk pembatasan lintas daerah sekaligus himbauan untuk tidak mudik.
“Mudah-mudahan bisa efektif dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Bantaeng,” harapnya.
Laporan: Abdul Maris










