SUARAPENA.COM – Kursi Sekda Definitif Kota Bekasi harus terisi selambatnya akhir November 2018. Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik, Didit Susilo, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/10/2018).
Didit menjelaskan, agar kursi Sekda Definitif segera terisi maka harus ada open bidding Calon Sekda. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2018, Sekda definitif harus terisi paling lama 3 bulan pasca Penjabat Sekda Widodo Indrijantoro dilantik.
“Hal tersebut sesuai amanat Pasal 5 ayat 3, Wali Kota harus segera membuka open bidding /assessment calon Sekda. Sekda harus terisi paling lambat akhir November 2018,” jelas Didit.
Didit menjelaskan, sesuai peraturan yang ada calon Sekda harus memenuhi syarat yaitu; Pejabat Tinggi Pratama eselon II B, pangkat terendah Pembina Utama Muda golongan IV C, pernah menduduki jabatan minimal dua kali di Dinas/Badan, mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak boleh menjelang 1 tahun pra pensiun.
Dia menilai, ada beberapa pejabat yang memenuhi syarat untuk ikut open bidding Calon Sekda Kota Bekasi. Beberapa nama tersebut diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jumahana Luthfi, Kadis Perkimtan Dadang Ginanjar, Kepala BPKAD Sopandi Budiman, Kadishub Yayan Yuliana, dan hingga Kepala Bapenda Aan Suhanda.
“Dibutuhkan Calon Sekda yang bisa mengikuti ritme kerja Wali Kota Bekasi yang harus siap 24 jam, loyal, pekerja keras, visioner dan mampu menterjemahkan semua kebijakan dan program visi-misi Kota Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan.” ujar Didit. (sng)