Lebih lanjut, kata dia, sebagai bahan evaluasi dalam pendistribusian akan dilakukan validasi data penerima bantuan social oleh kelurahan dibantu Satgas Pamor/Satlinmas dibantu ketua RW dengan menyiapkan Tanda Terima KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang dilampirkan Foto Kopi KK dan KTP KPM serta dilakukan penempelan stiker bagi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 di Kota Bekasi.
Ia melanjutkan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi telah mengakibatkan dampak ekonomi dan sosial bagi warga Kota Bekasi.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Pemkot Bekasi telah melakukan verivikasi dan validasi serta pendataan bagi rumah tanggal terdampak Covid-19, baik yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan SOsial (DTKS) berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 19/Huk/2020 tanggal 29 Januari 2020 disebutkan sejumlah 106.138 KK.
Selain itu pendataan juga dilakuakan bagi Rumah Tangga Non DTKS terdampak dengan proyeksi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.226-Dinsos/IV/2020 Tanggal 15 April 2020 sejumlah 150 ribu KK atau 30 persen dari jumlah kepala keluarga di Kota Bekasi.
Adapun data hasil pendataan melalui kelurahan dan kecamatan telah ditayangkan pada website bansoscovid19.bekasikota.go.id










