SUARAPENA.COM – Pemerintah terus mempercepat pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 tahun 2021. Percepatan ini juga termasuk tunggakan insentif Tahun Anggaran 2020.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, setelah pengajuan anggaran Kemenkes terhadap Kemenkeu disetujui serta merujuk hasil review dari BPKP maka pembayaran insentif telah mulai disalurkan sejak 14 April 2021 lalu.
Hingga kini (20/4), tunggakan insentif TA 2021 telah terbayarkan kepada 30.105 tenaga kesehatan, insentif TA 2021 5.664 orang dan santunan kematian sebanyak 76 orang. Sehingga, total tenaga kesehatan yang telah menerima insentif dan santunan sebanyak 35.845 orang dengan total anggaran sekitar 246,8 miliar.
Kirana mengimbau kepada rumah sakit untuk segera mengusulkan daftar nakes yang mendapatkan insentif supaya bisa cepat terbayarkan.
“Kami sangat mengharapkan fasyankes yang tahun 2021 ini memberikan pelayanan untuk segera menginput data untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya,” pintanya.
Kirana menjelaskan, pada tahun 2021 pemerintah telah melakukan perubahan pemberian insentif tenaga kesehatan tangani Covid-19. Aturan baru tersebut, kata dia seputar pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 tertuang dalam KMK No.HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Dalam aturan baru itu, Kirana menyebut bahwa insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Hal ini guna meminimalisir kekhawatiran adanya potongan ataupun pungutan.
Dirinya juga memastikan agar insentif sampai kepada sasaran dan Kemenkes tetap melakukan random check kepada tenaga kesehatan penerima insentif.
“Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung kerekening tenaga kesehatan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan ataupun penyimpangan serta agar lebih transparan,” terang Kirana.
Bagi fayankes yang memberikan pelayanan Covid-19, Kirana menegaskan bahwa tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk memberikan layanan tersebut saja lah yang berhak mendapatkan insentif.
“Tenaga kesehatan yang memiliki risiko keterpaparan yang berhak menerima insentif, jadi tidak seluruh tenaga kesehatan di fasyankes tersebut berhak atas insentif ini. Tetapi bagi mereka yang terlibat langsung melayani pasien Covid-19,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan bahwa anggaran pembayaran insentif ini merupakan kombinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal itu kata Oscar merupakan upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.
“Untuk RS milik Pemda, Puskesmas dan Labkesda merupakan tanggung jawab daerah agar pembayarannya lebih cepat,” tutur Oscar. (Bo)










