Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Skandal Migas Bekasi Rp 2 T Naik Kelas, Kejagung Incar Pimpinan

×

Skandal Migas Bekasi Rp 2 T Naik Kelas, Kejagung Incar Pimpinan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main. Skandal korupsi tata kelola migas PT Migas Kota Bekasi – Pertamina EP 2009-2024 yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun kini naik kelas. Pucuk pimpinan mulai dibidik!

Bukti paling telak, Selasa (13/10/2026), Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencecar tiga saksi kunci di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Mereka bukan orang sembarangan:
1.AF – Pejabat Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri

2.MR – Sekretaris DPRD Kota Bekasi

3.CMS – Sekretaris DPRD Kota Bekasi era 2009, saat KSO pertama kali diteken

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara KSO Migas Kota Bekasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Berita Terkait:  Yenny Usul Pemkot Bangun Taman Literasi di Setiap RW, Anak-anak Diajak Lepas dari Gadget!

KENAPA KEMENDAGRI & DPRD DIPERIKSA? INI KUNCINYA

Langkah Kejagung memeriksa pejabat Kemendagri dan Sekretaris DPRD bukan tanpa alasan. Ini sinyal keras, penyidik sedang membongkar jejak persetujuan pucuk pimpinan.

Tanpa restu Kemendagri dan tanpa paripurna DPRD, PD Migas (sekarang PT Migas Kota Bekasi) tidak mungkin bisa menjadi mitra KSO Pertamina EP di Lapangan Jatinegara selama 15 tahun hingga Februari 2026.

Pertanyaannya sekarang: Siapa pucuk pimpinan yang teken restu? Siapa yang menikmati aliran dana?

Sumber internal Kejagung menyebut, pemeriksaan ini untuk menelusuri legal standing, persetujuan kepala daerah, dan aliran Participating Interest (PI) 10% yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun diduga menguap.

Berita Terkait:  Pematusan Kali Beringin Mulai Dikerjakan, DPRD Kota Bekasi Harap Banjir di Kranji Berkurang

BOCORNYA UANG RAKYAT

PT Pertamina EP lewat Manager Communication Relations & CID, Pinto Budi Bowo Laksono, hanya bisa menyatakan hormat pada proses hukum.

Faktanya, skandal ini dua sisi merugikan. APBD Kota Bekasi jebol karena Perusda jadi beban, Pertamina sebagai BUMN juga rugi.

“Penyidikan profesional, independen, akuntabel dengan asas praduga tak bersalah,” tegas Anang. Namun Anang memastikan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

Jika pucuk pimpinan benar-benar terseret, ini akan menjadi skandal migas daerah terbesar di Jawa Barat dan bisa menyeret banyak kepala.

Kejagung sudah di depan pintu. Tinggal ketuk. (Red/Yd)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca