Scroll untuk baca artikel
EkbisNews

Terkait Imbauan WFA dari Pemerintah, Shinta: Tidak Bisa Disamaratakan ke Semua Sektor

×

Terkait Imbauan WFA dari Pemerintah, Shinta: Tidak Bisa Disamaratakan ke Semua Sektor

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani.

Suarapena.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan imbauan pemerintah terkait penerapan work from anywhere (WFA) bagi pekerja swasta.

“Apalagi sektor manufaktur, tidak mungkin bisa WFA. Jadi kebijakan ini tidak bisa disamaratakan ke semua sektor,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kendati demikian, Apindo mempersilakan sektor-sektor yang memungkinkan untuk menerapkan WFA. Apalagi beberapa perusahaan sebetulnya telah menerapkan jam kerja fleksibel sejak pandemi COVID-19.

Ia menyebut sektor ekonomi kreatif, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan digital, dinilai paling memungkinkan untuk menerapkan WFA.

Apindo juga menekankan pentingnya melihat jenis pekerjaan, bukan hanya sektornya, dalam menentukan penerapan WFA terlebih apabila pekerjaannya berhubungan dengan pelayanan masyarakat.

Berita Terkait:  Jokowi Serahkan Sertifikat Kompetensi bagi 3.000 Peserta Magang

“Jadi ini kami mesti lihat dari jenis pekerjaan yang ada, kemudian dari sektor itu pekerjaannya, bukan hanya sektornya. Jadi misalnya sekarang kita bekerja di kantor, tapi kan bekerja di bagian apa? Nah ada bagian yang memang bisa (WFA), ada yang tidak,” jelasnya.

“Jadi sampai sekarang pun tidak diimbau juga sudah ada yang WFA. Namun, memang kami mendorong jenis pekerjaan tertentu (untuk bisa WFA),” tambah dia.

Berita Terkait:  Dinilai Beratkan Pengusaha, Apindo Jabar Tolak Permenaker 18

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta agar perusahaan swasta ikut menerapkan flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) untuk para pekerjanya menjelang Lebaran, guna mendukung kelancaran arus mudik.

Kebijakan WFA ini telah disepakati untuk diberlakukan di lembaga pemerintahan, yang akan berlangsung pada 24 – 27 Maret 2025. (sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca