Scroll untuk baca artikel

HeadlineSuara Jabar

Dinilai Beratkan Pengusaha, Apindo Jabar Tolak Permenaker 18

×

Dinilai Beratkan Pengusaha, Apindo Jabar Tolak Permenaker 18

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 telah melanggar hasil keputusan MK dan memberatkan pengusaha. Karena itu pihaknya menolak Permenaker baru ini sebagai acuan pengupahan UMP 2023
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 telah melanggar hasil keputusan MK dan memberatkan pengusaha. Karena itu pihaknya menolak Permenaker baru ini sebagai acuan pengupahan UMP 2023

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Merespon hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan lahirnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 telah melanggar hasil keputusan MK.

“Hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha,” kata Ning dalam keterangan tertulis.

Ning mengaku aneh lantaran ada aturan yang kedudukannya lebih tinggi tapi mengalahkan aturan dibawahnya yang baru diterbitkan.

“Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan dibawahnya.

Besok-besok bisa dong keputusan Gubernur dilawan keputusan Bupati?, keputusan Bupati dilawan keputusan Camat, terus keputusan Camat dipatahkan keputusan Pak Lurah. Bahaya sekali kan? Bagaimana hukum tata Negara ini?,” tanya Ning.

Berita Terkait:  UMP Jateng 2023 Naik 8,01 persen jadi Rp1,9 juta

Ning juga mengungkapkan, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara kabupaten/kota menjadi terlanggar.

Menurutnya, hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas seperti Kab. Bogor, Kab. Purwakarta, Kab. Karawang, dan Kab Bekasi justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah seperti Kab. Ciamis, Kab. Banjar, Kab. Kuningan, Kab Pangandaran dan seterusnya.

“Hal ini merupakan pukulan telak pada industri-industri padat karya di daerah tersebut, yang justru sudah hampir tiap tahun berjuang mendapatkan upah khusus padat karya untuk survive.

Berita Terkait:  UMP Sumut 2023 Ditetapkan jadi 2,7 juta

Terlebih lagi, yang awalnya pemerintah ingin mempersempit disparitas antar upah di daerah, justru sekarang membangun jurang kecemburuan antar daerah dengan makin besarnya perbedaan upah diantara mereka.

Apa nanti akan dibiarkan terjadi kejar-kejaran upah, yang rendah ngejar yang tinggi dengan mengganti lagi formula? Terus terang, pengusaha khawatir sekali dan merasa tidak pasti,” bebernya.

Apindo juga dikatakan Ning, sangat prihatin dengan keadaan ini lantaran hal ini membuat semakin terpuruknya dunia usaha yang baru mulai recovery akibat pandemi Covid-19, serta menghadapi resesi global, dan sekarang ditimpa pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha.

“Dengan semua hal yang telah dijelaskan di atas, maka Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 Tahub 2021 tentang pengupahan,” pungkasnya. (Sp/Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca