SUARAPENA.COM – Sebanyak 10 kendaraan bus dilarang mengangkut pemudik dari Terminal Induk Kota Bekasi. Alasannya,10 bus tersebut dianggap tidak laik jalan dan bisa membahayakan pemudik yang menumpang.
“Ada 10 kendaraan yang nggak laik jalan, sehingga tidak boleh beroperasi di Terminal Kota Bekasi. Kebanyakan Priangan, 2 dari Sumatera,” kata Kepala Terminal Induk Kota Bekasi, Bambang Hendrianto, Rabu (21/6/2017).
Menurutnya, 10 kendaraan yang tidak laik jalan itu harus memperbaiki dahulu kerusakan yang ada, setelah itu baru diizinkan untuk mengangkut pemudik.
“Jadi setiap yang ditemukan tidak laik akan kita keluarkan. Nggak boleh operasional, harus diperbaikin dulu,” tukasnya.
Kata Bambang, 10 kendaraan yang tidak laik jalan biasanya mengalami kerusakan yang bisa membahayakan penumpang saat dalam perjalanan. Oleh karena itu, kerusakan yang meski kecil sekalipun tetapi dapat berdampak pada timbulnya bahaya besar, maka harus segera diperbaiki.
“Kerusakannya paling wiper, rem, sama ban gundul,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemudik yang pulang kampung dari terminal mulai mengalami penurunan. Penurunan calon penumpang ini terjadi lantaran adanya banyak instansi maupun perusahaan yang melakukan program mudik gratis bagi karyawannya.
“Untuk prediksi puncak arus mudik pada H-2 Lebaran. Jumlah penumpang bisa mencapai 5.000 hingga 6.000, dari hari biasa hanya sekitar 1.200 penumpang,” ujarnya. (sng)