Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Regulasi yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 itu memperluas pengawasan terhadap peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, hingga minimarket.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui aturan baru ini, BPOM menegaskan bahwa pengelolaan obat di ritel modern tidak lagi berada dalam area abu-abu regulasi. Sebab sebelumnya, pengawasan terhadap penjualan dan pengelolaan obat di minimarket maupun supermarket belum memiliki mekanisme pengawasan serta sanksi administratif yang jelas.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi masyarakat.
“Penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran dapat berdampak pada mutu, keamanan, dan khasiat obat yang tidak terjamin, termasuk potensi penyalahgunaan obat,” ujar Taruna dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya pengelolaan obat di sejumlah fasilitas ritel juga belum disertai tenaga penanggung jawab yang memiliki kompetensi memadai.
PerBPOM 5/2026 hadir untuk mempertegas mekanisme pengawasan terhadap pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas ritel modern.
Aturan ini sekaligus melengkapi regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa Pada Perizinan Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga mengatur keterlibatan tenaga kefarmasian dan tenaga pendukung kesehatan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan obat di ritel modern.
Tak hanya memperluas pengawasan, BPOM juga menyiapkan langkah penegakan hukum bagi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“BPOM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan,” kata Taruna.
Dengan diterbitkannya PerBPOM 5/2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan masyarakat terhadap obat yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.
Ke depan, penjualan obat tanpa resep di toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket kini telah memiliki dasar hukum yang lebih jelas. BPOM juga memastikan pengawasan akan dilakukan lebih optimal disertai edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat yang aman dan tepat. (sp/pr)










