Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Pemkot Depok Segera Revitalisasi Jembatan Mampang

×

Pemkot Depok Segera Revitalisasi Jembatan Mampang

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan pembangunan atau revitalisasi Jembatan Mampang di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).

Kegiatan ini dilakukan setelah Pemkot Depok mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2PJN).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kabar gembira bagi warga Depok, khususnya yang sering melintas di Jalan Mampang Panmas. Karena baru saja hari ini kami selesai rapat dengan Kemen-PUPR dan sudah mendapat izin untuk mengintervensi kegiatan revitalisasi Jembatan Mampang,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono usai kegiatan Permohonan Izin Penggantian Jembatan Mampang-Sawangan dengan Kemen-PUPR secara Virtual, di Ruang D’cor Lantai 5, Balai Kota Depok, Kamis (13/7/23).

Berita Terkait:  PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok Tembus 80 Persen di Triwulan III

Bang Imam, sapaan akrabnya menyebut, aset tersebut masih berada di Pemkot Depok karena Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA) di Kementerian belum lengkap. Usai pekerjaan revitalisasi jembatan, aset akan diserahterimakan ke Pemerintah Pusat.

“Kami mohon dukungan dan doanya dari warga depok, agar pekerjaan bisa dilaksanakan tahun ini. Agar banjir dan kemacetan di lokasi tersebut bisa di atasi dengan baik. Mudah-mudahan bisa segera masuk proses lelang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, untuk pagu anggaran yang disiapkan senilai Rp 8 miliar. Saat ini masih tahap perizinan. Setelah rampung, akan masuk tahap pengadaan.

Berita Terkait:  Pemkot Depok Targetkan Angka 8.905 Dalam Program Pemasangan KB Sejuta Akseptor

“Sudah kami ajukan sejak Agustus tahun 2022. Alhamdulillah direspons baik oleh Kemen-PUPR dan tahun ini kami mendapatkan izin untuk merevitalisasi jembatan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutupnya.

Untuk diketahui, keberadaan Jembatan Mampang berada di jalan nasional, maka segala bentuk pembangunan harus atas izin Pemerintah Pusat.  Setelah pekerjaan rampung, aset tersebut segera diserahkan kepada pusat. Sesuai kewenangan jalan tersebut. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan