Suarapena.com, DEPOK – Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sumber pendapatan daerah yang terus dioptimalkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Sampai dengan triwulan III atau akhir September 2023, realisasi PBB-P2 dan BPHTB sudah melebihi 80 persen.
“Alhamdulillah, penerimaan pajak PBB-P2 dan BPHTB pada triwulan III sudah lebih dari 80 persen per tanggal 29 September 2023. Ini akan terus kita dorong, hingga triwuan ke IV berakhir yaitu pada 31 Desember 2023,” ujar Muhammad Reza, Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, target PBB-P2 tahun ini yaitu Rp385 miliar dan saat ini sudah terpenuhi 85,32 persen atau sekitar Rp328 miliar. Sementara itu, BPHTB Rp476 miliar, kini sudah terpenuhi 80,07 persen atau sekitar Rp381 miliar.
“Untuk target PBB-P2 yang tersisa yaitu sekitar Rp35 miliar, sedangkan target BPHTB yang tersisa yaitu Rp45 miliar,” katanya.
Ia berharap, penerimaan PBB-P2 dan BPHTB Kota Depok pada tahun 2023 bisa mencapai atau melampaui target yang ditentukan. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat agar membayar pajak sebelum tahun berakhir.
“Mudah-mudahan bisa melewati target yang telah ditetapkan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya. (sng/pr)










