Mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2552/SJ tanggal 23 Maret 2020 mengenai pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsj dan Kabupaten/Kota Tahun 2021. Tak seperti biasanya Musrenbang dilakukan di aula besar dihadiri seluruh elemen masyarakat, dengan aplikasi Zoom ini tamu undangan dan peserta Musrenbang hanya memantau video dengan sistem dua arah seperti video conference.
Rahmat Effendi mengatakan usulan-usulan dari masyarajat yang disampaikan melalui sistem infornasi perencanaan dan penganggaran (Siencang), di dalamnya termasuk usulan dari FKRW hasil dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Renja Perangkat Daerah, hasil reses pokok pikiran anggota DPRD yang menandakan bahwa masyarakat bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk memajukan Kota Bekasi.
“Karena melalui musrenbang kita bisa merumuskan program bersama mewujudkan Visi Misi Kota Bekasi,” ujarnya. (sng/hms)










