Scroll untuk baca artikel
HeadlineNewsPar-Pol

Pemerintah Didesak Segera Audit Korporasi Terkait Karhutla

×

Pemerintah Didesak Segera Audit Korporasi Terkait Karhutla

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman angkat suara soal Karhutla, desak pemerintah segera lakukan audit korporasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman angkat suara soal Karhutla, desak pemerintah segera lakukan audit korporasi.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak pemerintah segera melakukan audit terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dalam kasus karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan,” kata Alex dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Menurut Alex, audit korporasi diperlukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik terjadinya karhutla. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera agar praktik pembakaran lahan tidak kembali terjadi.

“Lewat audit, tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar,” ujarnya.

Alex juga meminta pemerintah menjadikan audit korporasi sebagai bagian dari proses perpanjangan izin usaha setiap tahun.

Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi ketentuan perizinan dan melaksanakan rencana kerja yang telah ditetapkan.

Berita Terkait:  Soal Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera, DPR Minta Pemerintah Siapkan Regulasi

“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” kata Alex.

Ia menambahkan, audit dapat menjadi instrumen untuk memastikan kepatuhan perusahaan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif.

Pemerintah, lanjut Alex, perlu memastikan seluruh kewajiban perusahaan benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Selain audit korporasi, Alex mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terpadu terhadap kegiatan pembukaan lahan perkebunan.

Menurut dia, pengawasan tersebut diperlukan sebagai langkah pencegahan dalam jangka pendek untuk menekan potensi terjadinya karhutla.

Alex juga meminta pemerintah memberikan pelatihan kepada masyarakat mengenai teknik pembukaan lahan secara mekanis.

Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memiliki alternatif dalam membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.

“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek. Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” jelasnya.

Berita Terkait:  Daniel Johan: Kebijakan Aplikasi Solar Bersubsidi Harus Sesuai dengan Kriteria Nelayan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka perorangan dalam perkara karhutla. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.

Kasus-kasus itu tersebar di sembilan wilayah hukum Polda di Sumatera dan Kalimantan, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Bareskrim Polri juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus karhutla.

Penyidik akan menelusuri transaksi keuangan para tersangka untuk mencari kemungkinan adanya pihak yang mendanai ataupun memerintahkan pembakaran lahan.

Dengan penelusuran tersebut, penyidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang diduga memiliki peran dalam mengatur atau membiayai terjadinya karhutla. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca