Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNews

Bareskrim Ungkap Penipuan BEC Lintas Negara, Perusahaan AS Rugi Rp 5,6 Miliar

×

Bareskrim Ungkap Penipuan BEC Lintas Negara, Perusahaan AS Rugi Rp 5,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim bongkar sindikat BEC lintas negara, perusahaan AS rugi Rp 5,6 miliar, dua tersangka ditangkap.
Bareskrim bongkar sindikat BEC lintas negara, perusahaan AS rugi Rp 5,6 miliar, dua tersangka ditangkap.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan lintas negara dengan modus business email compromise (BEC) yang menargetkan sebuah perusahaan asal Amerika Serikat.

Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 350.325 dollar AS atau sekitar Rp 5,6 miliar.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Pengungkapan perkara ini dilakukan melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kasus bermula ketika perusahaan Aiki Power Tools asal Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berada di China.

Dalam proses transaksi, pelaku diduga memanipulasi komunikasi melalui surat elektronik atau email sehingga korban mengira pesan yang diterimanya berasal dari pihak perusahaan yang sah.

Pelaku kemudian mengarahkan pembayaran transaksi ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.

“Modus yang digunakan adalah business email compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Setelah menerima instruksi pembayaran yang telah dimanipulasi tersebut, perusahaan korban mentransfer dana sebesar 350.325 dollar AS ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

Transaksi itu kemudian terdeteksi dan ditelusuri melalui kerja sama dengan PPATK.

Berita Terkait:  KTP Dipinjam, Perempuan Ini Jadi Korban Penipuan Modus Buka Rekening Bank

PPATK selanjutnya melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar dana masih dapat diamankan.

Deddy mengatakan, sekitar 70.000 dollar AS dari dana tersebut telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar 285.859 dollar AS atau setara kurang lebih Rp 5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” kata Deddy.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yaitu LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.

LPK diduga berperan membantu menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Adapun LJ diduga berperan melakukan komunikasi dengan pihak lain di China serta membantu menjalankan transaksi terhadap dana hasil kejahatan.

Polisi juga menyita dua telepon seluler sebagai barang bukti, yakni Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ujar Bambang.

Berita Terkait:  Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia Digagalkan Polisi, Pelaku Ditangkap di Bandara

Setelah dana masuk ke rekening, pelaku yang berada di China kemudian memberikan informasi kepada tersangka di Indonesia untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut.

Sebagian dana kemudian dikirimkan ke sejumlah rekening di China.

“Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” kata Bambang.

Bareskrim Polri masih memburu CW yang diduga merupakan otak aksi tersebut dan berada di China.

Polisi telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas dan keberadaan CW.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, tindak pidana transfer dana, tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” ujar Deddy.

Deddy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antarnegara dalam menangani kejahatan siber yang memanfaatkan sistem komunikasi elektronik dan jaringan keuangan lintas negara.

“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” kata Deddy. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca