Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jakarta

Aset Rampasan KPK Senilai Rp 9,65 Miliar Diserahkan ke DKI, Ini Rencana Pemanfaatannya

×

Aset Rampasan KPK Senilai Rp 9,65 Miliar Diserahkan ke DKI, Ini Rencana Pemanfaatannya

Sebarkan artikel ini
Hibah aset rampasan KPK senilai Rp 9,65 miliar diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta, rencananya akan dijadikan pos pemadam kebakaran.
Hibah aset rampasan KPK senilai Rp 9,65 miliar diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta, rencananya akan dijadikan pos pemadam kebakaran.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan senilai total Rp 9,65 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Salah satu aset akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Pramono mengatakan, aset hasil rampasan negara harus dikelola secara optimal agar bermanfaat bagi masyarakat. Aset di Kemayoran telah ditetapkan untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran.

“Aset di Kemayoran akan kami manfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran karena dibutuhkan masyarakat,” ujar Pramono.

Aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Tanah seluas 240 meter persegi dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi itu bernilai sekitar Rp 4,3 miliar.

Berita Terkait:  Respons Pramono Soal Petugas Damkar Jadi Korban Begal di Gambir

Aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi tersebut bernilai sekitar Rp 5,36 miliar.

Total nilai kedua aset mencapai sekitar Rp 9,65 miliar.

Pramono menegaskan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengawasan diperlukan untuk memastikan aset digunakan sesuai ketentuan.

Pemprov DKI telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut. Pramono meminta capaian tersebut dipertahankan melalui tata kelola yang baik.

“Pengawasan harus diperkuat dan pengelolaan aset harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

Berita Terkait:  KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya sebagai Tersangka

Ia juga berharap kerja sama dengan KPK terus berlanjut, terutama dalam pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Pramono mengapresiasi hibah tersebut dan menyebutnya sebagai hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Kami berterima kasih kepada KPK atas hibah ini,” katanya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.

Menurut Fitroh, barang rampasan negara dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap aset rampasan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta,” ujar Fitroh.

Pemprov DKI diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan kedua aset tersebut untuk mendukung pelayanan publik, termasuk layanan pemadam kebakaran di Kemayoran. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca