Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan senilai total Rp 9,65 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Salah satu aset akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pramono mengatakan, aset hasil rampasan negara harus dikelola secara optimal agar bermanfaat bagi masyarakat. Aset di Kemayoran telah ditetapkan untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran.
“Aset di Kemayoran akan kami manfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran karena dibutuhkan masyarakat,” ujar Pramono.
Aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Tanah seluas 240 meter persegi dengan bangunan seluas 59,4 meter persegi itu bernilai sekitar Rp 4,3 miliar.
Aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi tersebut bernilai sekitar Rp 5,36 miliar.
Total nilai kedua aset mencapai sekitar Rp 9,65 miliar.
Pramono menegaskan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengawasan diperlukan untuk memastikan aset digunakan sesuai ketentuan.
Pemprov DKI telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut. Pramono meminta capaian tersebut dipertahankan melalui tata kelola yang baik.
“Pengawasan harus diperkuat dan pengelolaan aset harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga berharap kerja sama dengan KPK terus berlanjut, terutama dalam pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Pramono mengapresiasi hibah tersebut dan menyebutnya sebagai hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Kami berterima kasih kepada KPK atas hibah ini,” katanya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Menurut Fitroh, barang rampasan negara dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap aset rampasan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta,” ujar Fitroh.
Pemprov DKI diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan kedua aset tersebut untuk mendukung pelayanan publik, termasuk layanan pemadam kebakaran di Kemayoran. (sp/pr)







