SUARAPENA.COM – Berbekal sebilah golok yang baru dibelinya di Pasar Kramatjati Jakarta Timur, FW (41) menghabisi nyawa Deni Tetangganya sendiri di Komplek Kologad RT 05/09, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi Jawa Barat, Minggu (18/6/2017).
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengungkapkan, FW adalah merupakan tetangga korban Deni A (30) yang tinggal di komplek perumahan yang sama yakni Perumahan Kologad.
“Pelaku ini masih tetangga korban Deni A. Rumah korban dan pelaku masih cukup dekat, korban tinggal di rumah nomor 15, dan pelaku di nomor 25 RT 05/09 Perumahan Kologad Jatirahayu,” ungkapnya, Senin (19/6/2017).

Dia menjelaskan, awal mula terjadi kasus perkelahian hingga sampai menghilangkan nyawa yakni ketika pelaku mengegas sepeda motor di depan korban pada Minggu (18/6/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Pada saat itu perkelahian antara korban dan pelaku sempat dilerai oleh warga.
Setelah perkelahian pertama itu, pelaku kemudian pergi menuju Pasar Kramatjati untuk membeli sebuah golok dengan gagang kayu berwarna cokelat. Golok tersebut diikatkan pada bagian lampu depan sepeda motor dan menantang kembali korban saat pulang sekitar pukul 19.30 WIB.
“Korban kemudian mendatangi tersangka sambil membawa besi dan perkelahian kembali terjadi,” tambahnya.
Dalam perkelahian kedua antar dua orang tetangga ini, korban sempat mengayunkan besi ke arah tersangka. Tetapi ayunan besi tersebut berhasil dihindari, sementara tersangka berhasil menyabetkan golok ke bagian ketiak sebelah kiri korban yang berusaha menangkis bacokan.
Korban mengalami luka sabetan golok selebar 30 sentimeter pada bagian ketiak. Mengalami luka serius ini, korban berusaha melarikan diri. Tetapi naas, tersangka kembali menyabetkan goloknya dan mengenai bagian pinggang sebelah kanan korban dan akibatkan luka 15 sentimeter.
“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Mas Mitra tetapi meninggal dunia saat di perjalanan,” kata Wijanarko.
Mendapat laporan dari warga mengenai kasus perkelahian antar tetangga ini, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, baju dan celana tersangka, dan satu unit sepeda motor Honda GL 160 dengan nomor polisi B 6608 KOE beserta STNK.
“Tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 251 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit 12 tahun,” jelasnya. (sng)