Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan produk kosmetik tanpa izin edar yang terbukti mengandung bahan obat yang dilarang dalam kosmetik, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 16 miliar.
Pengungkapan dilakukan petugas Balai Besar POM di Surabaya pada Kamis (8/10/2026), setelah melalui pemantauan dan pendalaman intelijen terkait peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya di Indonesia.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan peralatan produksi berupa mesin pencampur (mixing), pengisi kemasan (filling), dan pemberi kode (coding). Petugas juga menemukan bahan baku, produk ruahan, serta kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik di fasilitas yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik.
Selain peralatan produksi, BPOM mengamankan produk berupa krim, losion, dan toner yang dikemas dalam wadah polos tanpa label maupun penandaan. Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, fasilitas tersebut diduga telah memproduksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang sejak 2021.
Menurut Taruna, praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan melalui produksi dan pemasaran kosmetik tanpa memenuhi persyaratan perizinan serta ketentuan keamanan produk.
“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan,” kata Taruna dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Dugaan penggunaan bahan obat dalam kosmetik diperkuat dengan temuan sejumlah bahan baku obat di lokasi produksi. Bahan tersebut meliputi deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
BPOM kemudian mengambil sampel produk jadi dan produk ruahan untuk diuji di laboratorium.
Berdasarkan hasil pengujian, sampel yang diperiksa terbukti mengandung asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat, yang merupakan bahan dilarang dalam kosmetik.
Taruna mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan tanpa memperhatikan keamanan dan kandungannya.
“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran BPOM, peredaran produk kosmetik ilegal tersebut diduga telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
Produk-produk itu diketahui dipasarkan kepada klinik kecantikan dengan omzet penjualan mencapai Rp 750 juta per bulan atau sekitar Rp 9 miliar per tahun.
BPOM menilai peredaran kosmetik yang mengandung bahan obat tanpa pengawasan dan pemenuhan ketentuan dapat membahayakan konsumen karena keamanan serta mutu produk tidak terjamin.
Penggunaan asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan kulit kering dan sensasi terbakar. Bahan tersebut juga berisiko mengganggu perkembangan janin apabila digunakan oleh perempuan hamil.
Sementara itu, penggunaan deksametason pada kosmetik dapat menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan pada kulit, dan gangguan produksi hormon.
Hidrokinon berpotensi menyebabkan perubahan warna kulit serta gangguan pada kornea dan kuku. Adapun mometason furoat dapat menyebabkan penipisan kulit atau atrofi kulit dan gangguan sistem hormonal.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mengamankan barang temuan di lokasi dan mengambil sampel produk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta menelusuri lebih lanjut modus produksi dan distribusi kosmetik ilegal tersebut.
Pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pemusnahan produk.
BPOM juga menegaskan akan menindak pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal atau tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Taruna mengatakan, pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang berisiko bagi kesehatan.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi kosmetik yang menjanjikan hasil cepat. Konsumen juga diminta membeli produk dari penjual tepercaya dan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada BPOM apabila menemukan dugaan kegiatan produksi, penyimpanan, atau peredaran kosmetik ilegal. (sp/pr)







