Suarapena.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan telah menerima total 188 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai KPK dalam kurun waktu 2019-2024.
Pengaduan terbanyak terjadi pada tahun 2023, yang mencapai 65 kasus, serta satu temuan pelanggaran etik yang diselidiki Dewas KPK sendiri.
Albertina Ho, Anggota Dewas KPK, menyebutkan bahwa meskipun banyak pengaduan yang masuk, tidak semuanya berujung pada sidang etik.
Pada 2020, Dewas KPK menggelar empat persidangan etik, semuanya terbukti melanggar kode etik. Tahun berikutnya, 2021, Dewas KPK menggelar tujuh sidang etik yang seluruhnya berujung pada keputusan terbukti melanggar.
Tahun 2022 tercatat ada lima sidang etik, di mana empat di antaranya terbukti bersalah, sementara satu kasus gugur lantaran yang bersangkutan mengundurkan diri.
Pada 2023, meskipun banyak pengaduan, hanya tiga sidang etik yang digelar, dengan satu di antaranya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. Sementara pada 2024, Dewas KPK menggelar lima sidang etik, dan kelimanya terbukti melanggar.
Secara keseluruhan, Dewas KPK telah memberikan berbagai jenis sanksi atas pelanggaran etik, mulai dari sanksi ringan kepada 15 orang, sanksi sedang kepada 8 orang, hingga sanksi berat yang dijatuhkan kepada 86 orang.
Albertina menegaskan bahwa sanksi etik ini lebih difokuskan kepada pimpinan dan pejabat struktural, sebagai bentuk keteladanan dalam penegakan kode etik di KPK.
“Sengaja kami sampaikan, di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan dan pejabat struktural. Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukkan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, kemarin. (sp/at)