Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat geger dengan penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Penetapan ini terungkap setelah KPK menemukan bukti kuat yang mengaitkan Hasto dan orang kepercayaannya, DTI, dalam praktik suap yang diberikan oleh tersangka lainnya, Harun Masiku, kepada Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan Hasto sebagai Sekjen PDIP dalam skandal suap yang melibatkan sejumlah pihak terkait pemilihan anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Kami menemukan bukti yang cukup mengenai peran saudara HK dan orang kepercayaannya dalam perkara ini,” kata Setyo dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menandai penetapan Hasto sebagai tersangka diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap oleh Harun Masiku kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih di KPU.
Harun Masiku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang sebelumnya sudah terjerat dalam kasus yang sama, kini menjalani hukuman bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara. KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. (r5/bo)










