Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) adalah bagian integral dari kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Penyadapan adalah alat yang sangat penting bagi KPK dalam memantau potensi korupsi. Lalu, apa artinya kalau kita hanya memiliki kewenangan itu tanpa melanjutkannya dengan OTT yang nyata?,” ujar Setyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Setyo, OTT bukan sekadar aksi penegakan hukum biasa, melainkan bagian dari langkah strategis yang lebih besar.
Ia menjelaskan bahwa penyadapan memungkinkan KPK untuk mendalami dan mengidentifikasi potensi tindak pidana korupsi, yang kemudian dapat ditindaklanjuti dengan OTT untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pernyataan Setyo ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya ada suara berbeda dari Johanis Tanak, yang juga calon pimpinan KPK.
Dalam sesi uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada 19 November 2024, Tanak menegaskan penolakannya terhadap pelaksanaan OTT.
Tanak berpendapat bahwa metode OTT tidak sesuai dengan ketentuan hukum, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“OTT tidak tepat. Meski banyak pimpinan KPK mendukungnya, saya tetap berpegang pada prinsip bahwa itu tidak sesuai dengan KUHAP,” ungkap Tanak.
Tanak bahkan menyatakan jika terpilih sebagai ketua KPK, ia akan menutup praktik OTT tersebut.
Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai OTT, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap korupsi harus terus dilakukan dengan memanfaatkan setiap kewenangan yang ada.
Bagi Setyo, OTT adalah wujud nyata dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. (r5/at)










