SUARAPENA.COM – Direktur Utama PT. BKSK Renold Tambunan menyesalkan adanya tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya.
Ia menilai pemberitaan yang muncul di media massa beberapa waktu lalu terlihat tendensius dan tidak berimbang.
Renold mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Pihaknya juga selalu menegaskan kepada para mitranya agar tetap berpedoman pada isi dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Pasalnya, didalam klausul perjanjian kontrak di pasal 9 isinya menegaskan bahwa pihak kedua dalam perekrutan tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun.
“Harusnya ada konfirmasi atau cross check terlebih dahulu. Sehingga informasi yang didapat itu utuh dan menyeluruh,” ujarnya kepada awak media di Bekasi, Sabtu (13/3/2021).
“Jadi menurut saya pemberitaan itu perlu diluruskan. saya tegaskan disini bahwa tidak ada aturan pungutan liar. Ada perjanjian tertulis dan dijamin secara hukum,” tambahnya.
Disisi lain, dirinya menceritakan bahwa sebelumnya ada beberapa mitra yang diputus kerjasamanya akibat tidak sesuai dengan isi dalam perjanjian tertulis itu.
Ia menyebut sedikitnya ada empat mitra yang diputus kontraknya. “Ada empat rekanan yang kami putus kontraknya karena mereka melanggar pasal 9 yang tertuang dalam perjanjian kontrak itu,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya salah satu media massa memberitakan bahwa para pencari kerja dimintai sejumlah uang dan dijanjikan bekerja sebagai pengemas paket bansos. Namun pekerjaan itu tak kunjung datang.
Berita yang ditayangkan pada Minggu (7/3/2021) itu berjudul “Pencaker Tertipu Packing Bansos”. (*)










