Scroll untuk baca artikel
News

Dishub Dituding Sarang Koruptor Halte Sultan, Mahasiswa Geruduk Kantor Dinas

×

Dishub Dituding Sarang Koruptor Halte Sultan, Mahasiswa Geruduk Kantor Dinas

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI – Puluhan anggota mahasiswa Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah Mitra Karya Cabang Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Rabu (24/1/2024). Mahasiswa juga memberikan surat permohonan audit investigasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Aksi ini didasarkan, karena adanya dugaan tindakan praktikum korupsi pada tubuh Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam pemeliharaan 32 titik Halte, dan pemeliharaan 10 Halte yang terjadi tak sesuai harapan dengan anggaran yang diturunkan pada APBD TA 2023.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Saya menduga ada beberapa kejanggalan dalam pemeliharaan halte ini. Karena melihat dari pada Pemeliharaan 32 titik halte yg ada TA 2023 bulan April. Lalu pada Tahun yg bersamaan TA 2023  bulan November dilakukan pemeliharaan 10 halte. Namun pada kenyataannya setelah dilakukan investigasi diduga ada beberapa halte yg tidak dilakukan pemeliharaan melainkan pembangunan baru,” ujar Muhamad Bayu selaku Korlap Aksi.

Berita Terkait:  Ini Pesan Beny Sang Surya di Harlah PMII ke 62

Hal ini menjadi pertanyaan kuat bagi para pendemo, apa urgensi daripada pembangunan halte yg ada, pasalnya ada halte yang dibangun baru bersampingan dengan halte yang lama.

Tak hanya itu, setelah proses investigasi ke beberapa Halte, Mahasiswa melihat banyak sekali fasilitas halte yg tidak bisa digunakan, seperti lampu, charger, dan sound audionya yang tidak dapat berfungsi.

“Dalam hal yg bersamaan saya mendesak kepada pihak Kejaksaan Negri Kota Bekasi untuk melakukan audit investigasi dalam kasus pemeliharaan halte sultan tersebut,” tutupnya.

Berita Terkait:  Belum Nyerah, Geram Unjuk Rasa Lagi Tuntut BKPSDM Tindak Tegas ASN Tak Netral

Berdasarkan “UU No 20 Thn 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan UU No 31 Thn 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi” dan “UU No 28 Thn 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme” Maka dengan dasar hukum tersebut para massa aksi dari Komisariat PMII Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi syariah Mitra Karya Kota Bekasi menduga adanya perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan membawahi tuntutan sebagai berikut :

1) Mendesak DISHUB Kota Bekasi untuk melakukan transparansi terkait anggaran Perawatan 10 Halte dan Perawatan 32 Halte di Kota Bekasi pada tahun anggaran yang sama yakni TA 2023.

Berita Terkait:  PMII Gelar Aksi di Depan Pemkot Bekasi, Tuntut Evaluasi Hak Disabilitas

2) Mendesak Dishub Kota Bekasi memberikan penjelasan secara detail terkait Pembangunan Halte Sultan, Yang mana dalam judul disebut Perawatan halte namun pada realitanya adalah pembangunan halte baru.

3) Mendesak Dishub Kota Bekasi memberikan Penjelasan secara Detail & Transparan terkait Pemeliharaan Halte yang bersumber dari APBD 2023 sebanyak 32 halte di Kota Bekasi, karena berdasarkan investigasi kami, Ada beberapa Halte yang sama dibangun baru dengan tahun anggaran yang sama (TA 2023) yakni dengan judul yang sama termasuk juga dalam catatan 10 Halte Baru (Halte Sultan).

4) Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Kadishub Kota Bekasi beserta jajarannya, karena diduga melakukan Tindakan Pidana Korupsi pada Pemeliharaan Halte Kota Bekasi. (sng)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca