Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 6,7 Miliar

×

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 6,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri bongkar sindikat pengoplos LPG subsidi di Klaten, dua orang tersangka ditangkap, kerugian negara capai Rp 6,7 miliar.
Bareskrim Polri bongkar sindikat pengoplos LPG subsidi di Klaten, dua orang tersangka ditangkap, kerugian negara capai Rp 6,7 miliar.

Suarapena.com, KLATEN – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dilakukan dengan modus pengoplosan dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang subsidi negara merupakan bentuk kejahatan serius yang merugikan masyarakat kecil.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujar Nunung dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Berita Terkait:  Puan Angkat Bicara Soal BBM, LPG, hingga Minyak Goreng Naik, Minta Pemerintah Kendalikan

“Laporan informasi masyarakat kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” kata Irhamni.

Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada 28 April 2026 dini hari. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan gas, serta enam unit kendaraan yang digunakan untuk operasional distribusi.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi,” ujar Irhamni.

Berita Terkait:  Polri Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) selaku pelaku penyuntikan dan penimbangan gas, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Polisi memperkirakan praktik ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 6,7 miliar. Namun, angka tersebut berhasil dicegah melalui pengungkapan kasus ini.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih Rp 6,7 miliar,” kata Irhamni.

Polri menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal.

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegasnya.

Adapun pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang dinilai merugikan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi energi. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca