Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

DPMPTSP Gencarkan Pelayanan Pembuatan NIB bagi Pelaku UKM

×

DPMPTSP Gencarkan Pelayanan Pembuatan NIB bagi Pelaku UKM

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Menyambut ulang tahun perak 25 tahun Kota Bekasi yang akan jatuh di tanggal 10 Maret, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggencarkan pelayanan pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi 1000 pelaku UKM di Kota Bekasi.

Mulai dari tanggal 09 sampai 10 Maret 2022, DPMPTSP membuka layanan pembuatan NIB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bekasi Trade Center (BTC).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Dalam menyambut HUT Kota Bekasi ke 25 tentunya, kami menggelar perbantuan layanan pembuatan NIB untuk 1000 pelaku UKM dari tanggal 09 s.d 10 Maret 2022 di MPP BTC melalui Online Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),” ujar Lintong Dianto Putra selaku Kepala DPMPTSP.

Mengenai OSS-RBA, kata Lintong, OSS merupakan sistim yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota yang dilakukan secara elektronik.

“Berbeda dengan perizinan berusaha berbasis eletronik OSS Versi 1.1, kini bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA) yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021),” jelasnya.

Tujuan digencarkannya layanan tersebut tiada lain adalah guna memudahkan para pelaku UKM di Kota Bekasi untuk mendapatkan NIB.

“Sekiranya jika masih ada para pelaku UKM yang produksi serta jual beli produk-produknya masih belum memiliki NIB, maka kami menggencarkan layanan ini agar dengan mudah dan nyaman, sehingga ada  peluang tinggi untuk memasarkan produknya ke pangsa yang lebih luas dan banyak,” tambah Lintong.

Persyaratan pembuatan NIB di MPP BTC cukup dengan membawa KTP, NPWP, dan tunjukkan sertifikat vaksin.

“Cukup bawa KTP, NPWP, dan tunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi ke MPP BTC, maka akan kami layani dengan maksimal dan sepenuh hati,” pungkas Lintong. (sng/hms)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca