Suarapena.com, JAKARTA – Sidang perdana untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada 8 Januari 2025.
Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan, yang mencakup verifikasi kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti dari pemohon. Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga 16 Januari 2025.
Sebelum itu, pada 3 Januari 2025, permohonan sengketa Pilkada 2024 akan resmi terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Selama periode ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memastikan seluruh dokumen terkait telah lengkap dan sah.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Dalam sidang ini, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses ini juga mencakup pengesahan alat bukti yang diajukan oleh pemohon.
Pada 5-10 Februari 2025, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkembangan perkara dan memutuskan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak. Pengucapan putusan mengenai gugurnya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, sidang lanjutan akan dimulai pada 14 Februari hingga 28 Februari 2025. Pada tahap ini, pembuktian tambahan dilakukan dengan mendengarkan saksi atau ahli serta memeriksa bukti tambahan.
Sidang akhir, yang berfungsi untuk menentukan keputusan final, akan berlangsung pada 3-6 Maret 2025, dengan pengucapan putusan pada 7-11 Maret 2025.
Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 sebelumnya ditutup pada 18 Desember 2024, namun MK tetap menerima permohonan yang didaftarkan setelah tanggal tersebut, tergantung pada penetapan perolehan suara oleh KPU. Hal ini juga mempertimbangkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
Hingga Kamis sore, tercatat sebanyak 310 permohonan sengketa Pilkada yang telah diajukan ke MK, dengan 21 permohonan terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, 240 terkait Pemilihan Bupati, dan 49 lainnya terkait Pemilihan Wali Kota.
Sidang sengketa Pilkada ini menjadi momen penting dalam memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan bagi seluruh pihak terkait. (r5/at)










