Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Napi Korupsi Kedapatan Ngopi di Kafe, DPR Minta Evaluasi Sistem Pengawasan Rutan

×

Napi Korupsi Kedapatan Ngopi di Kafe, DPR Minta Evaluasi Sistem Pengawasan Rutan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira angkat suara soal napi korupsi yang kedapatan ngopi di Kafe, soroti dugaan suap hingga krisis integritas sistem pemasyarakatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira angkat suara soal napi korupsi yang kedapatan ngopi di Kafe, soroti dugaan suap hingga krisis integritas sistem pemasyarakatan.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti viralnya narapidana kasus korupsi yang terlihat berada di sebuah kafe bersama petugas rumah tahanan. Ia menilai, kejadian tersebut mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran oleh oknum petugas.

“Warga binaan yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hampir pasti terjadi karena adanya kerja sama dengan petugas,” kata Andreas dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Narapidana yang dimaksud adalah Supriadi, terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan. Ia merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Supriadi duduk santai di sebuah kedai kopi bersama petugas rutan. Peristiwa ini kemudian memicu perhatian publik dan menuai kritik terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Berita Terkait:  Gubernur Bengkulu dan Dua Tersangka Lainnya Ditahan KPK, Diduga Peras Anak Buah

Andreas mengatakan, kasus tersebut perlu diselidiki secara menyeluruh. Menurut dia, tidak cukup hanya memeriksa petugas yang terlibat secara langsung, melainkan juga menelusuri kemungkinan adanya mekanisme izin yang disalahgunakan.

“Harus dilihat sampai pada tingkat mana izin itu diberikan sehingga narapidana bisa berada di luar rutan,” ujarnya.

Ia juga menilai, praktik suap kerap menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya pelanggaran serupa. Oleh karena itu, Andreas meminta agar aparat terkait dapat mengusut tuntas kasus ini.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kepala rutan harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Komisi XIII DPR, kata dia, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Ia mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.

Berita Terkait:  Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah, Hati-Hati Terjebak Korupsi!

Menurut pihak rutan, petugas tersebut sebelumnya ditugaskan mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK). Namun, setelah sidang selesai, narapidana yang bersangkutan tidak langsung dibawa kembali ke rutan, melainkan sempat singgah di kedai kopi.

Menanggapi hal ini, Andreas menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, khususnya terkait mekanisme perizinan, pengawalan, dan pengawasan narapidana.

“Jika hanya berhenti pada sanksi individu, maka persoalan mendasar dalam sistem tidak akan terselesaikan,” kata dia.

Ia menambahkan, kasus ini mencerminkan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan, terutama bagi narapidana kasus korupsi yang kerap menjadi perhatian publik.

Menurut Andreas, setiap aktivitas narapidana di luar rutan seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Ketika pengawasan tidak berjalan dengan baik, yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin internal, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujarnya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca