Scroll untuk baca artikel
HeadlinePar-Pol

Pasca Putusan MK, Bawaslu RI Minta DPR Segera Ambil Langkah Penyesuaian UU Pilkada

×

Pasca Putusan MK, Bawaslu RI Minta DPR Segera Ambil Langkah Penyesuaian UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI Puadi saat berbicara dalam Seminar Nasional Iblam School of Law di Perpusnas RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Anggota Bawaslu RI Puadi saat berbicara dalam Seminar Nasional Iblam School of Law di Perpusnas RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Suarapena.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengambil langkah menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Selain itu, secara kelembagaan, Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati dan segera melaksanakan putusan MK itu untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Berita Terkait:  Puan Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Berita Terkait:  Arsul Sani Siap Lepas Jabatan di PPP dan Parlemen

”Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Puadi. (sng/ant)