Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Jika Ditemukan Jalan Rusak di Kota Bandung Adukan Kesini Agar Segera Diperbaiki

×

Jika Ditemukan Jalan Rusak di Kota Bandung Adukan Kesini Agar Segera Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BANDUNG – Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) tengah menggencarkan penambalan jalan dengan penetrasi dan hotmix.

Terbaru, tiga hari lalu DSDABM membenahi jalan berlubang di Jalan Cipaganti, Mahmud, Sukabumi, Jawa, Gold Raya, Logam, Venus Raya, dan Rereng Barong.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Beberapa titik lain yang juga sudah dibenahi antara lain Jalan Cipaganti, Dulatip, Dr. Rum, Makam Caringin, Permata Elok, Tulip VIII, Cibalagung, Moch. Mansyur, Moch. Yusuf, Purwawijaya, Ternate, Merdeka, Tenis, Sukaresmi, Elang Raya, Kempo, Saluyu Indah I, dan masih banyak lagi lainnya.

Berita Terkait:  Inovasi Warga dan Strategi Pemkot Bandung Hadapi Krisis Sampah

Perbaikan jalan ini akan dilakukan secara berkala sesuai dengan laporan yang diterima DSDABM.

Jika warga menemukan ada jalan yang rusak, bisa segera melaporkan lewat layanan sistem informasi manajemen kegiatan UPT dan monitoring (Simkuring) melalui laman https://dpu.bandung.go.id/login

Layanan Simkuring ini merupakan inovasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengakselerasi perbaikan jalanan rusak.

Caranya, pertama pelapor perlu membuat akun terlebih dahulu. Setelah itu, pelapor melakukan login dan mengisi data profil pelapor yang terdapat pada dashboard Simkuring.

Berita Terkait:  Ema Dorong Pengembangan Buruan Sae, Upaya Pemkot Bandung Kendalikan Inflasi

Kemudian, untuk menyampaikan pengaduan mengenai jalan rusak, klik tombol “Kegiatan-Pengaduan-Tambah Pengaduan”. Lalu, isi deskripsi laporan, alamat atau titik lokasi, dan kategori pengaduan.

Apabila data pengaduan berhasil disimpan, untuk selanjutnya notifikasi akan masuk ke email admin. Setelah ditindaklanjut oleh UPT maka notifikasi akan masuk ke email pelapor.

Progres perbaikan bisa dilihat di bagian realisasi update pekerjaan. Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan aduan laporan maksimal 14 hari kerja. (din)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca